Kebut Penyidikan, Bareskrim Segera Oper Berkas Kasus Suap Djoko S Tjandra ke Kejaksaan
Rabu, 02 September 2020 – 19:39 WIB

Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Djoko S Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Polisi menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan status tersangka untuk kasus pemalsuan surat. Tersangkanya ialah Prasetijo, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta Anita Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko S Tjandra.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri mengebut proses pemberkasan dua kasus pidana yang menyeret nama Djoko Tjandra dan sejumlah jenderal polisi. Dalam pekan ini juga, berkas kasus itu dikirim ke Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar