Kebut Penyidikan Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Periksa Rizky Billar Pekan Depan

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik akan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora secepat mungkin.
Menurutnya, perkara yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rabu (28/9), telah memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, pihaknya telah menaikkan status perkara KDRT itu ke tahap penyidikan.
Menyusul hal tersebut, Zulpan mengatakan penyidik akan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Adapun di antaranya adalah terlapor saudara Muhammad Rizky yang mana sedianya kemarin hadir memenuhi panggilan," kata Zulpan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/10).
Sebelumnya, Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Namun, Billar mangkir dari panggilan dan memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi psikis terganggu.
Zulpan mengatakan Billar pun akan kembali dipanggil pada Rabu, 13 Oktober 2022, mendatang.
Kebut penyidikan perkara KDRT yang dilaporkan pedangdut Lesti Kejora, polisi bakal periksa Rizky Billar pekan depan.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau