Kebut Revisi PP Pelaksana UU Minerba dalam Dua Hari

jpnn.com - JAKARTA - Implementasi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tinggal menghitung hari. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menunjukkan sinyal adanya revisian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 sebagai aturan turunan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, peraturan itu belum mengalami perubahan. Artinya, UU Minerba beserta aturan turunannya itu tetap akan diberlakukan pada 12 Januari mendatang.
“Belum sampai ada revisi PP Minerba. Hingga saat ini PP perubahan belum ada. Yang ada PP 23 Tahun 2010,” kata Hatta usai rapat bersama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengenai implementasi UU Minerba di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (8/1).
Sementara Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, pemerintah tengah memikirkan cara pengimplementasian UU itu. Apalagi, kata dia, pemberlakuan UU Minerba pada 12 Januari nanti sudah semakin dekat.
"Jadi memang pembahasannya belum selesai, belum final. Masih ada waktu dua hari. Prinsipnya, UU Minerba itu harus kita jalankan. Karena niat UU itu sangat baik," kata Jero.
Jero menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan karena hadirnya UU tersebut. Menurutnya, pemerintah juga tengah mendata perusahaan yang sudah maupun belum memiliki smelter.
"Kita hitung berapa perusahaannya, siapa (pemilik, red) perusahaan tambang itu, apakah ada willingness (kesediaan) untuk membangun smelter. Kalau ada, apalagi sudah setengah jalan, ini kan harus kita pertimbangkan," tandas Jero.(flo/jpnn)
JAKARTA - Implementasi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tinggal menghitung hari. Namun, hingga saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil