Kebut RUU Pemilu, DPR Besok Bentuk Pansus

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan itu diambil usai draf revisi RUU Pemilu dari pemerintah dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Selasa (24/10).
"Dari Bamus disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Untuk itu, keputusan pembentukan Pansus RUU Pemilu akan disampaikan dalam sidang paripurna Rabu (26/10).
"Dibacakan di paripurna, akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Komisi dua sebagai leading sector," sebut pria yang disapa Aher itu.
Lebih lanjut politikus Partai Demokrat itu mengatakan, alasan pembentukan pansus sejatinya untuk memperoleh perspektif yang lebih luas, sekaligus menghasilkan undang-undang yang lebih bagus. Sebab, pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 nanti akan diselenggarakan secara bersamaan.
Pemilu yang menyerentakkan pemilihan legislatif dan presiden itu bakal menjadi yang pertama kalinya bagi Indonesia. "Sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus. Kita ingin punya undang-undang yang kualitasnya lebih bagus," tegas dia.
Melalui pembentukan pansus pula, katanya, revisi UU Pemilu bisa berjalan efektif. Karena ini harus cepat dan selesai dibahas," pungkasnya.(dna/JPG)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa