Kebut RUU Pemilu, DPR Besok Bentuk Pansus
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan itu diambil usai draf revisi RUU Pemilu dari pemerintah dilaporkan ke Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Selasa (24/10).
"Dari Bamus disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Untuk itu, keputusan pembentukan Pansus RUU Pemilu akan disampaikan dalam sidang paripurna Rabu (26/10).
"Dibacakan di paripurna, akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Komisi dua sebagai leading sector," sebut pria yang disapa Aher itu.
Lebih lanjut politikus Partai Demokrat itu mengatakan, alasan pembentukan pansus sejatinya untuk memperoleh perspektif yang lebih luas, sekaligus menghasilkan undang-undang yang lebih bagus. Sebab, pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 nanti akan diselenggarakan secara bersamaan.
Pemilu yang menyerentakkan pemilihan legislatif dan presiden itu bakal menjadi yang pertama kalinya bagi Indonesia. "Sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus. Kita ingin punya undang-undang yang kualitasnya lebih bagus," tegas dia.
Melalui pembentukan pansus pula, katanya, revisi UU Pemilu bisa berjalan efektif. Karena ini harus cepat dan selesai dibahas," pungkasnya.(dna/JPG)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara