Kebut Usut Hambalang, KPK Kembali Periksa Nazaruddin

Kebut Usut Hambalang, KPK Kembali Periksa Nazaruddin
Kebut Usut Hambalang, KPK Kembali Periksa Nazaruddin
Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sewaktu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang. Ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News