Kebutuhan Listrik Capai 55.500 MW
Selasa, 20 September 2011 – 08:47 WIB
JAKARTA - Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) memperkirakan, kebutuhan listrik di Tanah Air hingga 2019 mendatang bisa mencapai 55.500 Mega Watt (MW) atau 5.500 MW per tahun. Untuk memenuhi besarnya kebutuhan listrik itu maka tidak bisa hanya dibebankan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Artinya, peran serta swasta juga perlu ditingkatkan. Pemda, kata Djuniarman, sejauh ini sangat antusias mengembangkan listriknya, hanya saja mereka masih mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan yang hingga hari ini tak kunjung terbit. Dalam pasal itu dicantumkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, perorangan dan lembaga/badan usaha lainnya.
"Indonesia membutuhkan ketersediaan pembangkit listrik untuk masyarakat dan industri dengan kapasitas hingga 55.500 MW atau 5.500 MW per tahun 2019. Itu kondisi riil kalau ingin maju, seiring dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Ketua Bidang Penunjang Ketenagalistrikan, Djuniarman Djulkifli di Jakarta, Senin (19/9).
Baca Juga:
Ia memaparkan, dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2010-2019 dari total daya tersebut, sebesar 32.000 MW atau 57 persen akan disediakan PLN, sementara pihak swasta 23.500 MW. Menurutnya, target ini terbilang besar namun dengan waktu singkat. Maka, partisipasi swasta juga Pemerintah Daerah (Pemda) sangat dibutuhkan guna meningkatkan rasio elektrifikasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) memperkirakan, kebutuhan listrik di Tanah Air hingga 2019 mendatang bisa mencapai 55.500 Mega
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri