Kebutuhan Pembiayaan Mencapai Rp 1.649 Triliun
jpnn.com - jpnn.com - Industri financial technology (fintech) masih harus menghadapi tantangan berat sepanjang 2017.
Legalitas fintech baru saja diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank sentral. Namun, dalam bisnisnya, pinjaman macet menuntut industri baru itu makin prudent.
Deputy CEO PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) Rio Quiserto mengungkapkan, kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) UangTeman naik dalam satu tahun terakhir.
Pada 2016, NPL kurang dari tiga persen. Karena itu, fintech tersebut meningkatkan pencadangan.
’’Selain untuk mengantisipasi kenaikan NPL, memang pinjaman yang kami salurkan meningkat,’’ ujarnya, Kamis (3/2).
Kenaikan NPL itu terutama disebabkan peminjam uang yang mengalami masalah. Mulai karena dipecat kantornya, pindah alamat tanpa pemberitahuan, hingga meninggal.
Akibatnya, fintech harus benar-benar berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman.
Rio menyebutkan, dari aplikasi pinjaman yang masuk, hanya 30 persen yang lolos.
Industri financial technology (fintech) masih harus menghadapi tantangan berat sepanjang 2017.
- Mantap! Moody’s Menaikkan Rating PGN Menjadi Baa2, Ini Artinya
- Pengertian, Aspek, Jenis, Tujuan, dan Cara Tingkatkan Literasi Keuangan
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
- Tanggapi Harga Saham BUMN Turun, Pakar Keuangan: Murni Faktor Pasar, Bukan karena BPI Danantara
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan