Kebutuhan Surat Suara Cadangan Berbasis TPS

Kebutuhan Surat Suara Cadangan Berbasis TPS
Kebutuhan Surat Suara Cadangan Berbasis TPS

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meminta KPU di daerah tidak ragu-ragu berkoordinasi, meminta bantuan dan fasilitasi dari pemerintah daerah (Pemda) untuk memperlancar distribusi logistik Pemilu 2014.

Sebab dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal  126 ayat 1, katanya, berbunyi bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Salah satu poinnya bantuan dan fasilitas untuk mendukung kelancaran distribusi logistik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9).

Komisioner di daerah, kata Husni, juga perlu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses lelang dan proses produksi logistik pemilu yang menjadi kewenangannya.

“Tapi cukup monitor saja untuk dapat mengerti dan memahami proses yang sedang berjalan. Jangan pula ikut-ikutan,” ujarnya.

Petugas yang menerima barang logistik juga diminta menghitung ulang barang yang diterimanya. Jangan hanya mempercayai informasi dan keterangan dari ekspedisi.

“Coba dilakukan penghitungan secara acak. Ambil beberapa sampel dan pastikan jumlah lembarannya sesuai dengan kebutuhan. Jika ternyata kurang, cepat klaim sehingga ada kesempatan untuk perbaikan,” ujarnya.  

Husni menjelaskan, untuk menghitung jumlah surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah pemilih, dilakukan dengan basis jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, meminta KPU di daerah tidak ragu-ragu berkoordinasi, meminta bantuan dan fasilitasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News