Kecam Aksi Kompol Rossa, Kubu Hasto Sebut KPK Lakukan Kejahatan Hukum

Kecam Aksi Kompol Rossa, Kubu Hasto Sebut KPK Lakukan Kejahatan Hukum
Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Aristo/JPNN

Namun, kata Ronny, Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto dan dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

"Ternyata dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengeledahan dan juga dilakukan penyitaan," kata mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu.

Ronny mengaku tidak terima perlakuan Kompol Rossa terhadap Kusnadi, karena staf Hasto itu bukan objek pemanggilan KPK pada Senin ini.

Menurutnya, KPK dalam suratnya hanya memanggil Hasto sebagai saksi dan tidak mencatumkan Kusnadi.

"Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ujar Ronny.

Dia mengatakan aksi Kompol Rossa menyita barang dan menggeledeh paksa Kusnadi  melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

"Maka, perlu kami sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi," katanya. (ast/jpnn)

Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berkomentar pedas terhadap tindakan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News