Kecam Aksi Sweeping Warga Malaysia
Jumat, 11 September 2009 – 15:24 WIB
JAKARTA – Tindakan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang telah melakukan aksi sweeping terhadap warga Negara Malaysia di sekitar Jalan Diponegoro Jakarta, beberapa waktu lalu, dinilai telah mencemarkan nama baik Indonesia.Bahkan, aksi Bendera ini pun telah berimbas terhadap pemanggilan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Da'i Bahtiar oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Anam pada Rabu (9/9) lalu. Karena, Malaysia merasa khawatir terhadap keselamatan warganya yang berada di Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia dalam hal ini Deplu akan memastikan bahwa mereka (aktivis Bendera, Red) tidak akan melakukan tindakan-tindakan anarkis yang dapat mencemarkan nama baik Indonesia. Karena, Indonesia sejatinya bukanlah Negara yang beringas, anti orang asing.
Menlu Malaysia Anifah Anam meminta agar Pemerintah Indonesia melindungi warga negara Malaysia yang berada di Indonesia. Terkait hal ini, Da'i Bahtiar dalam kesempatan itu, memastikan kalau pemerintah Indonesia akan selalu memberikan perlindungan kepada semua warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, termasuk warga negara Malaysia.
Baca Juga:
"Sebenarnya, aksi sweeping yang dilakukan oleh aktivis Bendera ini merupakan kelompok kecil saja dan sama sekali tidak mewakili Indonesia," kata juru bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu) RI Teuku Faizasyah kepada wartawan di Ruang Palapa, Gedung Deplu, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).
Baca Juga:
JAKARTA – Tindakan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang telah melakukan aksi sweeping terhadap warga Negara Malaysia di sekitar
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha