Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA

Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
Perkumpulan Pemuda Keadilan berunjuk rasa di kawasan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/4/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman mengecam terjadinya kasus suap hakim Rp 60 miliar terkait putusan onslag atau lepas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pemberian suap dilakukan para tersangka demi melepaskan tiga korporasi raksasa, yakni Wilmar Group, Pertama Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dendi mengatakan Mahkamah Agung (MA) harus mengembalikan tajinya, jangan malah menjadi 'Mahkamah Amplop'. "Kasus ini menunjukkan wajah peradilan kita yang buruk, busuk, dan mengerikan," kata dia di sela-sela aksi unjuk rasa di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dia menilai MA gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Dengan adanya kejadian ini, kata Dendi, MA seperti dipukul hingga babak belur oleh ulah oknum hakim yang merusak integritas lembaga peradilan.

Selain itu, peradilan yang diharapkan berjalan dengan berpedoman pada asas peradilan sesuai Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970, runtuh karena ulah Hakim nakal yang menggadaikan keadilan demi uang Rp 60 miliar.

Sementara, fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan MA seakan tak terlihat. Sebaliknya, justru tampak jelas mafia-mafia bersarang di dalam lembaga peradilan.

Dendi menegaskan bahwa Perkumpulan Pemuda Keadilan tidak datang untuk meminta belas kasihan, tetapi demi menyelamatkan keadilan dari tangan para penjaganya sendiri.

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman mengecam terjadinya kasus suap hakim Rp 60 miliar terkait putusan onslag atau lepas perkara korupsi ekspor CPO.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News