Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
Kamis, 17 April 2025 – 21:34 WIB

Seorang jurnalis memakai properti tampeng bertulis UU Pers dalam Aksi Kamisan di depan Polda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Berikut isi tuntutan tersebut:
1. Pecat aparat pelaku kekerasan terhadap jurnalis,
2. Ciptakan ruang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas,
3. Tuntut aparat patuh pada Undang-undang Pers,
4. Kapolri diminta bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya,
5. Perusahaan media harus melindungi jurnalis korban kekerasan.
Ratusan jurnalis bersama aliansi masyarakat sipil menggelar Aksi Kamisan di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng), Kamis (17/4).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Seusai Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Mendatangi Keluarga Korban
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon