Kecam Kekerasan yang Dilakukan 2 Oknum POM AU, Moeldoko Ingatkan Arahan Presiden
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 39/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
“KSP mengajak semua pihak berupaya memastikan kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata mantan Panglima TNI itu.
Pernyataan KSP tersebut untuk menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang oknum polisi militer di Pangkalan TNI Angkatan Udara JA Dimara Merauke melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma TNI Indan Gilang B pada Selasa (27/7) malam menyatakan oknum prajurit POM AU tersebut sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.
"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," kata Indan Gilang.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengecam kekerasan yang dilakukan dua orang oknum POM AU, dia mengingatkan kembali arahan presiden.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024
- Menteri Nusron Wahid Diminta Presiden Concern Menata Ulang Tanah Negara
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional