Kecam Penganiayaan Pada Wartawan Hingga Keguguran
Senin, 04 Maret 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Kasus penganiayaan wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengundang keprihatinan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya turut prihatin," tegas Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Senin (4/3).
Dijelaskan Aboebakar, segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang-undang Pers, siapapun yang melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi akan diancam dengan pidana dua tahun penjara.
Selain itu, lanjut dia, kalau pada kasus Yuni ini pelaku bisa dikenakan pasal 351-358 Kuhap karena telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan keguguran. "Perlakuan seperti ini tidak dapat ditoleransi, aparat harus menegakkan aturan hukum yang berlaku, bila tidak akan menjadi preseden tidak baik buat yang lain," katanya.
Ia menambahkan, wartawan yang melakukan kerja media membawa misi keterbukaan informasi dan transparansi merupakan bagian dari pilar demokrasi. Oleh karenanya harus ada jaminan keamanan oleh aparat agar awak media bisa bekerja dengan independen dan jujur. "Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang baik dan benar," pungkasnya.
JAKARTA - Kasus penganiayaan wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengundang keprihatinan Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor