Kecam Penganiayaan Pada Wartawan Hingga Keguguran

Kecam Penganiayaan Pada Wartawan Hingga Keguguran
Kecam Penganiayaan Pada Wartawan Hingga Keguguran
JAKARTA - Kasus penganiayaan wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengundang keprihatinan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya turut prihatin," tegas Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Senin (4/3).

Dijelaskan Aboebakar, segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang-undang Pers, siapapun yang melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi akan diancam dengan pidana dua tahun penjara.

Selain itu, lanjut dia, kalau pada kasus Yuni ini pelaku bisa dikenakan pasal 351-358 Kuhap karena telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan keguguran. "Perlakuan seperti ini tidak dapat ditoleransi, aparat harus menegakkan aturan hukum yang berlaku, bila tidak akan menjadi preseden tidak baik buat yang lain," katanya.

Ia menambahkan, wartawan yang melakukan kerja media membawa misi keterbukaan informasi dan transparansi merupakan bagian dari pilar demokrasi. Oleh karenanya harus ada jaminan keamanan oleh aparat agar awak media bisa bekerja dengan independen dan jujur. "Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang baik dan benar," pungkasnya.

JAKARTA - Kasus penganiayaan wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni, di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mengundang keprihatinan Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News