Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi
Senin, 12 September 2022 – 23:08 WIB
"Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar," pungkas Sa'dullah Affandy. (dil/jpnn)
Menurut dia tindakan kepala daerah Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara
- Fajar Hadi Berikan Umrah Gratis Untuk 31 Masyarakat Cilegon
- Pasangan Robinsar-Fajar Sudah Daftar ke KPU Cilegon, Siap Bekerja Untuk Masyarakat
- PPI Jabar Kecam Aksi Pelepasan Hijab Paskibraka
- Pusat Studi Uighur & Pemuda OKI Indonesia Gelar Roadtrip Demi Perjuangkan Kemanusiaan dan HAM