Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi
Senin, 12 September 2022 – 23:08 WIB

Ada persyaratan pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik. Ilustrasi Gereja Katolik. Foto: Natalia Laurens/JPNN
"Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar," pungkas Sa'dullah Affandy. (dil/jpnn)
Menurut dia tindakan kepala daerah Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik