Kecam Referendum Palsu Rusia di Ukraina, Indonesia Dipuji Barat

Kecam Referendum Palsu Rusia di Ukraina, Indonesia Dipuji Barat
Warga di wilayah Ukraina yang diduduki Rusia memberikan suara dalam referendum pada 26 September 2022. Foto: STRINGER / AFP

"Ini adalah eskalasi besar, dan bersama mitra kami, Inggris meningkatkan sanksi dan tindakan untuk memastikan bahwa Rusia mengakhiri perangnya di Ukraina dan kerusakan yang ditimbulkannya terhadap orang-orang di seluruh dunia," ujar Jenkins.

Sebagai tanggapan bersama dengan para mitra internasionalnya, Inggris telah menerapkan serangkaian sanksi lebih lanjut yang menargetkan sektor-sektor utama ekonomi Rusia.

Tidak ada keraguan bahwa tindakan agresi Rusia yang berkelanjutan akan memperpanjang dampak negatif yang telah dijatuhkan Rusia pada ekonomi global dan akan membahayakan prospek perdamaian, kata Kedubes Inggris.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa semua negara harus menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain sesuai dengan prinsip-prinsip utama yang dirangkum dalam Piagam PBB.

"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip-prinsip tersebut (Piagam PBB). Prinsip-prinsip ini juga berlaku dalam kasus referendum empat wilayah di Ukraina. Pelaksanaan referendum tersebut melanggar prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," kata Kemenlu RI dalam sebuah pernyataan resminya yang juga diunggah di Twitter.

"Referendum semacam itu akan semakin mempersulit upaya untuk menyelesaikan konflik secara damai dan membuat perang menjadi berkepanjangan, yang hanya akan menyebabkan penderitaan bagi semua orang," demikian pernyataan Kemenlu RI.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres juga telah berulang kali mendorong upaya untuk membentuk langkah-langkah pengakhiran perang antara Rusia dan Ukraina.

"Sekarang adalah waktu yang tidak kalah penting bagi kita untuk bekerja sama mengakhiri perang yang telah menghancurkan dan tidak masuk akal ini, serta menegakkan Piagam PBB dan hukum internasional," ujar Sekjen Guterres. (ant/dil/jpnn)

Indonesia menyatakan bahwa referendum palsu Rusia di Ukraina adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News