Kecam TikTok Shop, Menteri Teten Peringatkan soal Sanksi Berat untuk Pelanggar Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan aplikasi TikTok masih melangggar hukum di Indonesia melalui fitur TikTok Shop
Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang. Selain itu, TikTok masih tidak patuh terhadap aturan soal platform media sosial yang terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
Pelanggaran itu berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten, Rabu (6/3)
Menteri Teten telah berulang kali mengingatkan terkait pelanggaran tersebut. Dia coba membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka.
Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti TikTok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," kata Teten.
"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya. TikTok Shop-nya. Menurut saya regulasi itu pasti ada jalan keluarnya, ada sanksinya. Nah ini saya kira pemerintah Indonesia harus berani," tutur Teten.
Menteri Teten telah berulang kali mengingatkan terkait pelanggaran yang selama ini masih dilakukan TikTok Shop.
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan
- Perjalanan AlwanRK dari Sarjana Pendidikan yang Sukses Menjadi Influencer Komedi