Kecam TikTok Shop, Menteri Teten Peringatkan soal Sanksi Berat untuk Pelanggar Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan aplikasi TikTok masih melangggar hukum di Indonesia melalui fitur TikTok Shop
Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang. Selain itu, TikTok masih tidak patuh terhadap aturan soal platform media sosial yang terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
Pelanggaran itu berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten, Rabu (6/3)
Menteri Teten telah berulang kali mengingatkan terkait pelanggaran tersebut. Dia coba membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka.
Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti TikTok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," kata Teten.
"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya. TikTok Shop-nya. Menurut saya regulasi itu pasti ada jalan keluarnya, ada sanksinya. Nah ini saya kira pemerintah Indonesia harus berani," tutur Teten.
Menteri Teten telah berulang kali mengingatkan terkait pelanggaran yang selama ini masih dilakukan TikTok Shop.
- Rendang Legendaris Asli Pariaman, Siap Merambah Pasar Nasional
- TikTok Perkenalkan Feed STEM di Indonesia
- 5 Ide Menu Takjil Kekinian yang Lebih Sehat ala Tokopedia dan TikTok Shop
- TikTok Indonesia Hapus 900 ribu Video Terkait Judol Sepanjang 2024
- PT EDOT Siap Ekspansi ke Pasar Global, Tekankan Pentingnya Inovasi Produk
- Sempat Jaga Warung Madura, Hidup Ma’e Arik Berubah Setelah Jadi Afiliator