Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat
Selasa, 28 Agustus 2012 – 14:01 WIB

Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat
JAKARTA - Pemerintah pusat tak akan mengakui pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012. Demi tertibnya proses administrasi kependudukan dan Pemilu 2014, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mau memberi kode wilayah kecamatan maupun kelurahan baru. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menambahkan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012. Dalam SE yang ditujukan kepada para gubernur itu dijelaskan, terhitung mulai 1 Agustus 2012 maka pembentukan kecamatan dihentikan sementara. Sedangkan moratorium untuk pembentukan kelurahan mulai 13 Januari 2012.
"Kita sudah minta moratorium pemekaran kecamatan, dan kita sudah surati semua daerah agar tidak melakukan pemekaran desa kelurahan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (28/8).
Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, hari ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat tak akan mengakui pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012. Demi tertibnya proses
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana