Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat

Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat
Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat
Karenanya pemerintah memilih megambil tindakan tegas. "Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan menerbitkan nomer kode kecamatan sebagai kode wilayah administrasi kecamatan. Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga tidak kita beri kode administrasi," pungkas Doni. (ara/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah pusat tak akan mengakui pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012. Demi tertibnya proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News