Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat
Selasa, 28 Agustus 2012 – 14:01 WIB
Karenanya pemerintah memilih megambil tindakan tegas. "Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan menerbitkan nomer kode kecamatan sebagai kode wilayah administrasi kecamatan. Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga tidak kita beri kode administrasi," pungkas Doni. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat tak akan mengakui pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012. Demi tertibnya proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC