Kecanduan Judi Online, HF Bawa Kabur Uang Perusahaan

Kecanduan Judi Online, HF Bawa Kabur Uang Perusahaan
Pelaku penggelapan uang milik salah satu perusahaan di Jambi berhasil ditangkap personel Polsek Jambi Selatan, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Tuyani)

"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (antara/jpnn)


Kecanduan judi online, HF menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Sebegini banyaknya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News