Kecanduan Judi Online, HF Bawa Kabur Uang Perusahaan
Rabu, 08 November 2023 – 21:13 WIB
"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (antara/jpnn)
Kecanduan judi online, HF menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Sebegini banyaknya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online