Kecanduan Judi Online, HF Bawa Kabur Uang Perusahaan
Rabu, 08 November 2023 – 21:13 WIB

Pelaku penggelapan uang milik salah satu perusahaan di Jambi berhasil ditangkap personel Polsek Jambi Selatan, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Tuyani)
"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (antara/jpnn)
Kecanduan judi online, HF menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Sebegini banyaknya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta