Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:49 WIB

Polres Tapanuli Utara saat memaparkan kasus pencurian di Hotel Perdana Tarutung, Sumatera Utara, Jumat (3/12). Foto: Dok Polres Tapanuli Utara
Keduanya kini ditahan dan dikenakan pasal yang berbeda. Terhadap RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan tersangka OS di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Seorang karyawan di Hotel Perdana, Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, nekat mencuri barang majikannya.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut