Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:49 WIB

Polres Tapanuli Utara saat memaparkan kasus pencurian di Hotel Perdana Tarutung, Sumatera Utara, Jumat (3/12). Foto: Dok Polres Tapanuli Utara
Keduanya kini ditahan dan dikenakan pasal yang berbeda. Terhadap RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan tersangka OS di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Seorang karyawan di Hotel Perdana, Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, nekat mencuri barang majikannya.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada