Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Kamis, 13 Mei 2010 – 09:08 WIB
BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Tananah Bumbu (Tanbu), Irwan Hamdi (54), harus menghabiskan waktunya di dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambung Lihum, Banjarmasin. Hal ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Agung Wibowo memberikan vonis hukuman 1 tahun penjara dan perawatan atau rehabilitasi di RSJ tersebut.
Irwan Hamdi (54) dan rekannya, Bobby Kesuma (34) dinyatakan bersalah karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di sebuah hotel di Banjarmasin, pada 10 Maret 2010 lalu. Majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Meski dianggap bersalah, namun vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan kedua terdakwa mengantongi surat ketergantungan narkoba yang dikeluarkan dari RS Jiwa Radjiman Widyodiningrat Malang.
Selain itu, dalam fakta persidangan, keterangan saksi ahli dan kondisi psikologis terdakwa yang disebutkan dalam nota pembelaannya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim hanya menghukum satu tahun penjara.
BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Tananah Bumbu (Tanbu), Irwan Hamdi (54), harus menghabiskan waktunya di dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambung
BERITA TERKAIT
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
- WNA Rusia Merampok Rp 3,4 Miliar Milik Bule Ukraina di Bali
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun