Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Kamis, 13 Mei 2010 – 09:08 WIB

Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.
Baca Juga:
Agung Wibowo menerangkan, dalam putusannya terdakwa diperintahkan menjalani perawatan di RS Sambang Lihum sampai sembuh. Jika terdakwa sembuh dalam waktu sebelum 1 tahun, maka sisa hukumannya akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan.
“Namun, apabila terdakwa dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba dalam waktu 6 bulan, maka sisanya hukuman yang 6 bulan dijalani di LP,” tegas Agung Wibowo, Rabu (12/5).
Irwan Hamdi dan Boby ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Kalsel di sebuah hotel di Jl A Yani Km.5, Banjarmasin Selatan, pada 10 Maret 2010 lalu. Saat digeladah petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,57 gram beserta alat hisapnya. (mey/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Tananah Bumbu (Tanbu), Irwan Hamdi (54), harus menghabiskan waktunya di dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas Para Pendulang Emas yang Dibunuh KKB, 2 Orang Disandera
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang