Kecelakaan dengan Emosi Diaduk
Kita sama-sama memiliki pengalaman serupa. Di saat akan ada kereta lewat, banyak kendaraan mengambil posisi sangat kanan. Dengan harapan, begitu kereta lewat, mereka bisa tancap gas dulu.
Jadi, bisa saja saat mobil tangki akan menyeberangi rel itu palangnya memang belum menutup. Tapi, begitu truk tangki berada di atas rel, terjadilah situasi lalu lintas yang ruwet tersebut.
Jalan yang dilalui mobil tangki itu bukanlah jalan lebar. Dua arah pula. Bisa dibayangkan betapa sulitnya mobil yang mengangkut BBM 24.000 liter itu melakukan manuver di jalan yang begitu sempit, dua arah pula!
Ini juga menyisakan pertanyaan: mengapa mobil tangki segede gajah itu boleh melewati jalan sekecil itu! Apakah memang tidak ada rambu yang melarangnya? Apakah dapat izin khusus?
Tentu semua pertanyaan akan terjawab setelah polisi memperoleh pengakuan dari sopir dan kernetnya. Dua orang itu kini masih dirawat karena luka bakar yang parah. Bahkan, tubuh si kernet terbakar 80 persen karena saat kejadian sepatunya dilepas.
Dengan cerita seperti itu tidak relevan lagi mempersoalkan palang pintu sudah menutup atau belum. Apalagi, seperti kata Jonan, fungsi palang pintu KA tidak untuk mencegak mobil. "Palang pintu itu menurut UU untuk memperlancar perjalanan kereta," ujar Jonan.
Kalau itu betul, berarti selama ini banyak yang salah sangka. Termasuk saya. Dikira fungsi palang itu untuk mencegah mobil lewat.
Untuk pengendara kendaraan bermotor, penyelamatnya bukan palang pintu, tapi rambu lalu lintas. Menurut aturan, begitu pengendara melihat ada rambu rel kereta di daerah itu, dia harus hati-hati: berhenti, tengok kanan, tengok kiri, baru memutuskan untuk menyeberangi rel.