Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka

Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers kecelakaan beruntun Tol Cipularang KM 92 di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11) malam. Foto: Humas Polda Jabar

Setibanya di TKP, saat melaju di jalan menikung dan menurun, diduga pengemudi kurang antisipasi, menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang menanti antrean.

Akibat kelalaiannya, truk tersebut menabrak 17 kendaraan yang ada di depan dan sampingnya, kemudian seorang anak meninggal dunia, empat orang luka ringan, dan 25 orang luka ringan.

Terhadap tersangka R, dijerat dengan Pasal 331 Ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta. (mcr27/jpnn)

Sopir truk trailer ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di Tol Cipularang KM 92.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News