Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal

Kecelakaan Lalu Lintas Marak, Ning Lia: Berikan Sanksi Kepada Perusahaan Nakal
Anggota Komite III DPD RI Dr. Lia Istifhama (keempat kanan) bersama Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal dan Senator Sumut Dedi Iskandar Batubara saat kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undnag Tentang Penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Sumut. Foto: Humas DPD RI

Namun, tidak terealisasi karena tugas utama Jasa Raharja wajib memberikan santunan kecelakaan.

“Sebenarnya skema punishment untuk mencegah perilaku nakal memang penting dan sudah menjadi kajian perencanaan kami bersama Jasa Raharja Pusat. Namun, karena tugas utama memang memberikan santunan, maka yang bisa kami lakukan terus mengintensifkan imbauan safety riding,” ujar Rivan Achmad.

Seperti diketahui, kunker tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni didampingi Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan.

Sedangkan dari Komite III DPD RI, hadir Wakil Ketua Jelita Donal dan Senator Sumut Dedi Iskandar Batubara dengan dengan topik utama yang dibahas adalah inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Provinsi Sumut.(fri/jpnn)

Kecelakaan lalu lintas yang marak terjadi menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Lia Istifhama.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News