Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit

Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit
Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit
Arwani meniai selama ini pemerintah hanya memungut retribusi dari penyedia angkutan umum. Sayangnya, hal itu tidak diikuti dengan audit  kelayakan. "Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan," katanya.

Ditegaskannya, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas atas persoalan ini maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. "Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," jelasnya.

Dipaparkannya bahwa dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  pasal 141 ayat 1 menyebut perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 disebutkan pemerintah bertanggungjawab atas penyelnggaraan angkutan umum. "Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," pungkas Ketua DPP  PPP bidang Infokom itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, menilai maraknya kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada problem serius dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News