Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit
Sabtu, 11 Februari 2012 – 20:21 WIB
Arwani meniai selama ini pemerintah hanya memungut retribusi dari penyedia angkutan umum. Sayangnya, hal itu tidak diikuti dengan audit kelayakan. "Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan," katanya.
Baca Juga:
Ditegaskannya, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas atas persoalan ini maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. "Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," jelasnya.
Dipaparkannya bahwa dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 141 ayat 1 menyebut perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 disebutkan pemerintah bertanggungjawab atas penyelnggaraan angkutan umum. "Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," pungkas Ketua DPP PPP bidang Infokom itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, menilai maraknya kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada problem serius dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa