Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit
Sabtu, 11 Februari 2012 – 20:21 WIB
Arwani meniai selama ini pemerintah hanya memungut retribusi dari penyedia angkutan umum. Sayangnya, hal itu tidak diikuti dengan audit kelayakan. "Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan," katanya.
Baca Juga:
Ditegaskannya, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas atas persoalan ini maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. "Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," jelasnya.
Dipaparkannya bahwa dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 141 ayat 1 menyebut perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 disebutkan pemerintah bertanggungjawab atas penyelnggaraan angkutan umum. "Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," pungkas Ketua DPP PPP bidang Infokom itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, menilai maraknya kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada problem serius dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Prakirakan Cuaca Hari Ini Senin 14 Oktober, BMKG: Hujan di Beberapa Kota Besar
- Menpora Dito: Presiden Jokowi All Out Memajukan Olahraga RI Selama 10 Tahun Memimpin
- PNS & PPPK Diminta Bersyukur, Jangan Sampai Gaji Dipotong 50%
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Formasi PPPK 2024 Disesuaikan Jumlah Honorer, Alhamdulillah