Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit
Sabtu, 11 Februari 2012 – 20:21 WIB

Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit
Arwani meniai selama ini pemerintah hanya memungut retribusi dari penyedia angkutan umum. Sayangnya, hal itu tidak diikuti dengan audit kelayakan. "Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan," katanya.
Baca Juga:
Ditegaskannya, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas atas persoalan ini maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. "Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," jelasnya.
Dipaparkannya bahwa dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 141 ayat 1 menyebut perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 disebutkan pemerintah bertanggungjawab atas penyelnggaraan angkutan umum. "Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," pungkas Ketua DPP PPP bidang Infokom itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, menilai maraknya kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada problem serius dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai