Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka
jpnn.com, LABUHAN BATU SELATAN - Kecelakaan maut yang melibatkan dua bus terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut, Senin (20/6), sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibat kejadian itu, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
"Iya benar, korban tewas tujuh orang," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat dikonfirmasi sumut.jpnn.com, Senin (20/6).
Perwira menengah Polri itu menyebut dari ketujuh korban tewas itu, tiga diantaranya tewas di lokasi kejadian, sedangkan empat lainya meninggal saat mendapatkan pertolongan di rumah sakit.
"Tiga di TKP, empat di rumah sakit," jelasnya.
Anhar mengatakan hingga saat ini ada sekitar 13 orang korban lagi yang masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. Meski begitu, pihaknya masih terus mendata jumlah keseluruhan penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan ini.
"Di rumah sakit yang terdata oleh kami ada 13, ada yang luka ringan dan berat. Namun, anggota masih coba mengambil data, karena kejadiannya jam 03.00, ada yang sudah dirujuk, ada yang sudah dibawa keluarganya. Jadi, anggota masih bekerja," pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbeny menyebut kejadian itu berawal saat Bus PMS yang dikemudikan oleh FR melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Medan menuju Pekanbaru.
Kecelakaan maut yang melibatkan dua bus terjadi di Jalinsum tepatnya Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumut, Senin (20/6)
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Terungkap, Ini Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Kru tvOne di Tol Pemalang
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang
- Mobil Kru Tv Nasional Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang, 3 Orang Tewas
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara