Kecelakaan Maut, Calon Pengantin Meninggal Mengenaskan
Kamis, 01 Maret 2018 – 12:26 WIB

Ilustrasi korban kecelakaan maut. Foto: dok JPNN.com
“Korban ini mungkin lelah. Sebab, informasi yang ada kendaraannya sempat oleng ke kanan dan terjatuh hingga menabrak mobil yang terparkir. Korban mengalami patah di kedua kakinya dan bagian dada memar,” tambah Suprapto.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Salah satunya pemilik mobil pikal bernomor polisi KT 8308 SA.
“Pemeriksaan ini diatur dalam Pasal 77 KUHP, Pasal 310 ayat (1) UULLAJ nomor 22 tahun 2009,” sebut Suprapto. (omg/sny/eza)
Ma (27) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (28/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas