Kecelakaan Maut, Calon Pengantin Meninggal Mengenaskan
Kamis, 01 Maret 2018 – 12:26 WIB
“Korban ini mungkin lelah. Sebab, informasi yang ada kendaraannya sempat oleng ke kanan dan terjatuh hingga menabrak mobil yang terparkir. Korban mengalami patah di kedua kakinya dan bagian dada memar,” tambah Suprapto.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Salah satunya pemilik mobil pikal bernomor polisi KT 8308 SA.
“Pemeriksaan ini diatur dalam Pasal 77 KUHP, Pasal 310 ayat (1) UULLAJ nomor 22 tahun 2009,” sebut Suprapto. (omg/sny/eza)
Ma (27) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (28/2).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka