Kecelakaan Maut di Ciamis Tewaskan 4 Orang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kecelakaan Maut di Ciamis Tewaskan 4 Orang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Kapolres Ciamis AKBP Tony P Yudhangkoro memberikan keterangan pers penetapan tersangka kecelakaan bus di Markas Polres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (25/5). ANTARA/HO-Polres Ciamis

jpnn.com, CIAMIS - Polisi menyebut hasil pemeriksaan bagian rem bus yang kecelakaan di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berfungsi cukup baik, namun, sopir tidak menguasai teknik pengereman saat di jalan turunan.

"Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP (inisial tersangka) kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony P Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kecelakaan bus pariwisata, Rabu.

Dia menuturkan Polres Ciamis bersama Dinas Perhubungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut termasuk memeriksa sopir, kondisi kelayakan kendaraan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.

Dia bilang hasil penilaian dari petugas di lapangan ada beberapa bagian dari rem dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal, namun faktor lain, yaitu sopir tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan antisipasi saat melaju di jalan turunan.

"Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan," katanya.

Dia menambahkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni warga setempat, pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis menetapkan sopir bus inisial IP (43) sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.

Polisi mengungkap fakta di balik kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis, yang menewaskan empat orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News