Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen

“Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tidak terdapat standar operasional prosedur dalam mengatasi bus yang bermasalah saat beroperasi dan mengangkut penumpang.
Lebih lanjut, fakta berikutnya adalah bus yang membawa pelajar tersebut tidak laik jalan sebab KIR bus kedaluwarsa dengan masa habis berlaku pada 6 Desember 2023.
Selain itu, fungsi rem tidak berfungsi dengan baik dan ditemukan kompresor berisi oli dan air yang seharusnya hanya berisi angin.
“Jarak kampas rem standar 0,45 sentimeter diubah menjadi 0,3 meter,” ujarnya.
“Begitu pun dengan minyak rem, setelah dilakukan pemeriksaan oil indikator, lampu merah menandakan minyak rem tidak layak digunakan,” lanjutnya.
Kemudian, terjadi kebocoran yang membuat tekanan angin untuk menggerakan hidrolik tidak bekerja maksimal. Kekuatan rem menjadi tidak berfungsi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP.
Ditlantas Polda Jabar mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam insiden kecelakaan maut di Ciater, sebelumnya pernah terbakar.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas
- Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada Korban Tewas
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan