Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen

Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen
Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana di Ciater, Kabupaten Subang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.(mcr27/jpnn)

Ditlantas Polda Jabar mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam insiden kecelakaan maut di Ciater, sebelumnya pernah terbakar.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News