Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen
Rabu, 29 Mei 2024 – 13:00 WIB

Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana di Ciater, Kabupaten Subang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.(mcr27/jpnn)
Ditlantas Polda Jabar mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam insiden kecelakaan maut di Ciater, sebelumnya pernah terbakar.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kecelakaan Mengerikan Terjadi di Cianjur, Innalillahi