Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen
Rabu, 29 Mei 2024 – 13:00 WIB

Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus rombongan study tour SMK Lingga Kencana di Ciater, Kabupaten Subang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.(mcr27/jpnn)
Ditlantas Polda Jabar mengungkapkan bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam insiden kecelakaan maut di Ciater, sebelumnya pernah terbakar.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS