Kecelakaan Maut di Karawang Menewaskan 7 Orang, Polisi Jebloskan Sopir Elf ke Tahanan

Kecelakaan Maut di Karawang Menewaskan 7 Orang, Polisi Jebloskan Sopir Elf ke Tahanan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kecelakaan maut menewaskan tujuh orang di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (15/5) sore. Polda Jawa Barat telah menetapkan sopir mobil Isuzu Elf berinisial DB sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas itu. 

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Tidak hanya menetapkan tersangka, polisi juga sudah menjebloskan sopir Isuzu Elf itu ke tahanan. "Sopir Isuzu Elf atas nama Deni Budiman sudah ditahan," kata Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jabar, Senin (23/5).

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf bernomor polisi T 7556 DB.  Adapun kecelakaan terjadi diduga akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.

Kemudian, Isuzu Elf tersebut menabrak sebuah mobil pikap bernopol T 8493 DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.  Lalu, mobil Isuzu Elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas.

Empat sepeda motor itu di antaranya, Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.

Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, sopir Isuzu Elf diduga bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan. Namun, Ibrahim belum menerangkan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka tersebut. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan sopir Isuzu Elf tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di Karawang. Tersangka dijebloskan ke tahanan. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News