Kecelakaan Maut di Pacet, Polisi Tetapkan Sopir Tangki sebagai Tersangka
jpnn.com - MOJOKERTO - Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan sopir truk tangki berinisial AD sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Wakil Kepala Polres Mojokerto Komisaris Polisi Afner Pangaribuan mengatakan pria asal Asemrowo, Kota Surabaya, itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai ketika mengendarai truk tangki hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
"Status hukumnya sudah kami naikkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang ada. Pertimbangannya karena kelalaiannya sesuai Pasal 310 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kompol Afner kepada wartawan di Mojokerto, Jumat (25/8).
Perwira menengah Polri ini menegaskan bahwa tersangka sudah ditahan. "Ditahan karena sudah (berstatus) tersangka," tegasnya.
Sementara, AD memohon maaf atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya terluka.
"Saya meminta maaf. Saya berbelasungkawa kepada keluarga korban. Semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/8) petang, sebuah truk tangki bernopol S 9085 UP yang memuat air menabrak sejumlah penonton karnaval di kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Dilaporkan dua orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat kejadian itu.
Kecelakaan maut di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, mengakibatkan dua orang meninggal dan belasan luka-luka. Polisi menetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka.
- Oknum Polisi yang Memeras di DWP Mulai Jalani Sidang Etik
- 6 Pejabat Polda Kalsel Kena Mutasi Akhir Tahun
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi