Kecelakaan Maut di Pondok Indah, Polisi: Airlangga Lalai
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, mengatakan Airlangga Dinendra Sofjan (ADS) ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengusut kecelakaan beruntun berujung maut di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/3) kemarin.
Dalam insiden itu, polisi menduga Airlangga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan satu pengendara motor meninggal dunia.
“Sudah dijadikan tersangka, satu orang yang mengemudikan Camry,” kata Kombes Halim Pagarra, Minggu (4/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan satu tersangka dalam insiden itu. Dia adalah Airlangga Dinendra Sofjan (ADS) selaku sopir dari Toyota Camry dengan nopol B 1395 SAG.
Saat ini, menurut Halim, penyelidikan masih terus berjalan. Mereka juga bakal segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Halim menerangkan, pemeriksaan terhadap ADS baru dilakukan setelah yang bersangkutan keluar dari rumah sakit.
"Nanti akan kami periksa. Tersangka sekarang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah,” sambungnya.
Diketahui, ada tiga mobil dan satu sepeda motor terlibat dalam kecelakaan beruntun ini. Mobil itu terdiri dari Toyota Camry, dan dua Kijang Innova. Sementara motor Yamaha Jupiter MX dikendarai BD yang tewas di lokasi kejadian.(mg1/jpnn)
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan Airlangga Dinendra Sofjan (ADS) selaku sopir dari Toyota Camry dengan Nopol B 1395 SAG.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari