Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Yoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Yoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tangkapan layar- Kendaraan minibus yang terlibat kecelakaan di KM 139 Tol Cipali Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Menurut Angga, kecelakaan lalu lintas di KM 139 Tol Cipali itu melibatkan dua kendaraan, yaitu minibus Luxio dan truk berpelat B9106KYZ.

Kedua kendaraan berada di jalur yang sama yaitu dari arah Jakarta menuju ke Cirebon.

Angga menambahkan kecelakaan terjadi pada Selasa (15/11) sekitar pukul 05.20 WIB, di mana Luxio dengan kecepatan tinggi oleng dan menabrak kendaraan truk yang berada di depannya, sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.

"Kendaraan minibus itu ketika melaju di lajur dua atau di lajur cepat tiba-tiba oleng ke kiri kemudian terjadi tabrak belakang kendaraan truk Isuzu. Dan diduga sopir kelelahan saat berada di TKP," pungkas Angga. (antara/jpnn)


Polisi menetapkan sopir minibus Luxio berpelat B 1346 FRR, Yoyo (29), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News