Kecelakaan Maut, Pemain PSMP Krisna Adi Disantuni Ketua KPSN
jpnn.com, JOGJA - Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono menunjukkan perhatian besar kepada pemain PS Mojokerto Putra (PSMP) Krisna Adi Darma (23) yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Suhendra memberikan bantuan saat menjenguk Krisna yang kini terbaring lemah di RS dr Sardjito, Yogyakarta.
Sebelumnya, Krisna mengalami kecelakaan hanya sehari setelah mendapat hukuman larangan bermain seumur hidup dari Komdis PSSI.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak. Setelah dihukum PSSI dan klub bolanya pun buyar, anak kami tercampakkan dan terpuruk. Tidak ada yang mau membantu, termasuk dari pengurus PSSI,” kata orang tua Krisna saat menerima kedatangan Suhendra dan rombongan KPSN, Jumat (28/12).
Dalam kesempatan itu Suhendra juga mendukung total Satgas Antimafia Bola menangkap para tersangka pengaturan skor.
“Biarlah match fixing itu menjadi tugas Satgas Antimafia Bola. Sikap kita adalah mendukung sepenuhnya langkah Polri. Namun, pada saat yang sama kita juga memberikan perhatian terhadap mereka yang berpotensi terancam, apalagi yang sedang terkena musibah,” ungkap Suhendra.
Suhendra juga sudah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Menpora Imam Nahrawi.
Dalam surat bernomor 002/KPSN/XII/2018 tertanggal 24 Desember 2018 tersebut, Suhendra minta Tito memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada Krisna dan pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri.
Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono menunjukkan perhatian besar kepada pemain PS Mojokerto Putra (PSMP) Krisna Adi Darma (23) yang mengalami kecelakaan
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan
- Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
- Gugatan Perbasi Ditolak, Louvre Surabaya Apresiasi PN Jakarta Pusat