Kecelakaan Maut Pertama sejak Diresmikan Jokowi
Korban meninggal langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat. Sedangkan Faizal dirawat intensif di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Mintoharjo, Jakpus. Korban pengendara mobil dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan dari olah TKP, diketahui sepeda motor memang melawan arah dengan kecepatan tinggi hingga menabrak mobil.
"Dari penyidik sepeda motorlah yang bersalah dan bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/1).
Kendati demikian, saat ini Faizal belum diperiksa kepolisian. Ia juga membantah ada razia baik di atas maupun di bawah JLNT saat itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (27/1) pukul 22.00 merupakan yang pertama sejak diresmikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS