Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim menetapkan sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.
Penetapan sebagai tersangka tak lama setelah pengemudi truk tersebut diamankan pihak kepolisian.
"Begitu kami amankan, diperiksa dan langsung kami tetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Dia juga mengungkapkan selain mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, pengemudi truk tersebut melanggar peraturan Wali Kota Balikpapan.
"Jadi, memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan yang menyebutkan angkutan alat berat tidak boleh lewat di situ setiap hari dari pukul enam sampai 21.00 WIB," ungkapnya.
Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan truk tersebut dari arah Pulau Balang menuju Kampung Baru Balikpapan.
"Mungkin kesiangan. Jadi, dia lewat situ. Harusnya berputar" jelasnya.
Polda Kaltim menetapkan sopir truk yang menewaskan 5 orang pada peristiwa kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya