Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengemudi truk tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359.
"Terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman lima dan enam tahun penjara" jelas Yusuf Sutejo.
Sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi tadi.
Kecelakaan terjadi karena truk tronton bermuatan barang dengan berat 20 ton itu mengalami rem blong saat di persimpangan.
Sementara di lokasi banyak pengendara tengah berhenti di lampu merah.
Kejadian ini bahkan terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.
Kecelakaan ini melibatkan enam unit kendaraan roda empat terhantam truk.
Selain itu, ada 14 kendaraan roda dua lain juga turut menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut.
Polda Kaltim menetapkan sopir truk yang menewaskan 5 orang pada peristiwa kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Cici Faramida Mengenang Pesan Terakhir Sang Ibunda
- Kenang Sang Ibunda, Cici Faramida: Ibu Itu Hatinya Ingin Sekali Memberikan Kesenangan