Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengemudi truk tersebut dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359.
"Terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman lima dan enam tahun penjara" jelas Yusuf Sutejo.
Sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1) pagi tadi.
Kecelakaan terjadi karena truk tronton bermuatan barang dengan berat 20 ton itu mengalami rem blong saat di persimpangan.
Sementara di lokasi banyak pengendara tengah berhenti di lampu merah.
Kejadian ini bahkan terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.
Kecelakaan ini melibatkan enam unit kendaraan roda empat terhantam truk.
Selain itu, ada 14 kendaraan roda dua lain juga turut menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut.
Polda Kaltim menetapkan sopir truk yang menewaskan 5 orang pada peristiwa kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia