Kecelakaan Maut, Tiga Lintasan KA Tutup Permanen
Di antara ketiganya, lintasan Jemur Andayani bakal diusulkan untuk ditutup.
Sebab, jarak lintasan itu dengan lintasan di Jemursari dianggap terlalu dekat. Jaraknya hanya 474 meter.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jarak minimal antar lintasan adalah 800 meter.
Untuk merealisasikan penutupan itu, dishub lebih dulu berkirim surat ke Kementerian Perhubungan.
Selain masalah lintasan, rel kereta api di Jalan A. Yani diperbaiki kemarin.
Petugas PT KAI Daop 8 memotong dan menyambung kembali rel di dekat lokasi kecelakaan tersebut.
Sebab, rel kereta itu turun dari bantalannya. "Setelah rel disambung, kami cek lurus dan naik turunnya," ungkap mandor pelaksana Sugiyanto.
Delapan petugas bekerja sama saat mendongkrak dan memukul rel dengan menggunakan godam.
Tiga lintasan kereta di Jalan Ahmad Yani, Surabaya bakal ditutup dalam waktu dekat.
- Pelajar yang Tewas Ditabrak Kereta di Sukabumi Diduga Tak Perhatikan Rambu Peringatan
- KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak
- Polisi Masih Dalami Kasus Pria Tua Tewas Tertabrak Kereta di Cengkareng
- RM Tewas Terseret Kereta di Bekasi, Disaksikan Istri dan Anak, Memilukan
- Mutmainah Diduga Melamun Melintasi Rel, Kereta Api pun Lewat, Brakkk
- Y Disambar Kereta Api, Ada Bagian Tubuh yang Hancur, Innalillahi