Kecelakaan Pekerja Beruntun, DPR Bakal Panggil Presdir PetroChina

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI berencana memanggil Presiden Direktur PetroChina International Jabung Qian Mingyang.
Hal itu untuk menanyakan pertanggungjawaban perusahaan migas itu terkait kecelakaan kerja beruntun di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
"Kami akan panggil Presiden Direkturnya Mr. Qian Mingyang, sebagai pemimpin tertingginya untuk menanyakan langsung pertanggungjawabannya. Ini enggak bisa dibiarkan" kata anggota Komisi VII DPR Ribka Tjiptaning saat dihubungi, Senin (3/4).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan DPR akan memanggil SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kapolri untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan dan sanksi atas kasus ini.
"Masa sudah lima bulan tidak ada kabar hasil investigasi. Itu tiga pekerja punya keluarga yang ditinggalkan. Negara jangan diam membiarkan perusahaan lepas tanggung jawab. Kasus beginian pasti akan berulang lagi karena negara tidak tegas," ujarnya.
Ribka juga meminta pemerintah khususnya Kementerian ESDM dan SKK MIGAS agar menghentikan sementara operasi lapangan perusahaan tersebut sebelum ada kepastian tanggung jawab dan sanksi pada perusahaan tersebut.
"Hentikan operasional lapangan. Harus dipastikan ada sanksi dan perbaikan sehingga tidak lagi terjadi kecelakaan kerja yang mengorbankan nyawa pekerjanya," tegasnya.
Ribka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut tidak dibekukan sehingga Presiden Direktur PetroChina Internatioanl Jabung Ltd. bisa lepas tanggung jawab.
DPR ingin menanyakan pertanggungjawaban perusahaan migas itu terkait kecelakaan kerja beruntun.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum