Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?
Sabtu, 04 Juni 2022 – 19:07 WIB

Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, istri juga tidak memiliki hak mahar jika fasakh dilakukan sebelum bergaul suami-istri, atau setelah bergaul tapi penyebab penipuan datang dari si perempuan sendiri.
Sedangkan jika penipuan datang dari orang lain, maka suami boleh menarik apa yang diberikan kepada si perempuan melalui orang lain tersebut.
Kemudian jika dilakukan fasakh, maka fasakh-nya menurut pendapat yang paling sahih disyaratkan harus diajukan lebih dahulu kepada hakim (pengadilan), agar hakim mengambil keputusan setelah menimbang perkaranya.(jpnn)
Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Konon Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Menikah di Bali
- Kodam I/BB Tak Abaikan Laporan Afner Harahap soal Dugaan Perzinaan Praka NM
- Dimas Akira Ungkap Penyebab Nyaris Bercerai dengan Sheila Marcia
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu