Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?
Sabtu, 04 Juni 2022 – 19:07 WIB
![Kecele Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Bolehkah Membatalkan Pernikahan?](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/12/pasangan-suami-istri-9s83g-ngsm.jpg)
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, istri juga tidak memiliki hak mahar jika fasakh dilakukan sebelum bergaul suami-istri, atau setelah bergaul tapi penyebab penipuan datang dari si perempuan sendiri.
Sedangkan jika penipuan datang dari orang lain, maka suami boleh menarik apa yang diberikan kepada si perempuan melalui orang lain tersebut.
Kemudian jika dilakukan fasakh, maka fasakh-nya menurut pendapat yang paling sahih disyaratkan harus diajukan lebih dahulu kepada hakim (pengadilan), agar hakim mengambil keputusan setelah menimbang perkaranya.(jpnn)
Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Kata Ashanty Soal Rencana Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel, Mohon Doanya
- Soal Pernikahan, Natasha Wilona Mengaku Rencana Tuhan Lebih Indah
- Ratu Sofya Tanggapi soal Rumor Pernikahan dengan Cornelio Sunny
- Makin Lengket, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Segera Menikah?
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali