Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas
Selasa, 25 September 2012 – 00:25 WIB
JAKARTA - Kekhawatiran atas klausul dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan memberangus Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi juga muncul dari kalangan rohaniawan. Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Antonius Benny Susetyo, menilai berbagai klausul dalam RUU Kamnas sama sekali tidak sesuai tujuan reformasi dan menafikkan hak-hak sipil.
Pria yang lebih dikenal dengan sapaan Romo Benny itu mengatakan, jika RUU Kamnas disetujui dan diketok palu maka Presiden sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional bisa menetapkan keadaan darurat tanpa harus melalui persetujuan DPR. Menurut Romo Benny, klausul itu sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang ditolak pada tahun 1999 dan memicu tragedi Semanggi II yang menelan korban jiwa seorang mahasiswa Universitas Atmajaya bernama Yun Hap.
Baca Juga:
"Ironis sekali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seakan melupakan tragedi Semanggi II ketika rakyat menolak RUU PKB itu," kata Romo Benny di Jakarta, Senin (24/9).
Dipaparkannya, jika melihat pada RUU Kamnas maka kewenangan Presiden akan semakin luas. Di samping itu, pasal-pasal di RUU Kamnas juga berpotensi menimbulkan multitafsir.
JAKARTA - Kekhawatiran atas klausul dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan memberangus Hak Asasi Manusia (HAM)
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita