Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas
Selasa, 25 September 2012 – 00:25 WIB
Romo Benny menambahkan, dengan multitafsirnya pasal-pasal RUU Kamnas maka rakyat atau elemen-elemen yang bersuara kritis bisa dianggap sebagai ancaman bagi ekamanan negara. "Dan dengan RUU Kamnas ini seolah-olah negeri kita berada dalam kondisi darurat. Nah, ini yang berbahaya, karena bisa disalahgunakan penguasa ketika merasa terancam," paparnya.
Bahkan Romo Benny khawatir bahwa dengan RUU Kamnas itu pula penguasa bisa memberangus media sosial seperti Twitter, Facebook maupun blog di internet lantaran dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara. Karenanya Romo Benny mengajak seluruh elemen menolak RUU Kamnas usulan pemerintah.
"Karena itu, kami meminta pembahasan RUU Kamnas itu versi pemerintah di DPR segera dibatalkan. Sebab jika disahkan sebagai undang-undang, maka akan sangat berdampak negatif dalam proses pembangunan demokrasi di negeri ini," tegasnya.
Terpisah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, meragukan klaim pemerintah bahwa RUU Kamnas dimaksudkan untuk menangkal radikalisme dan terorisme. Ray menduga alasan itu hanya sebuah kamuflase untuk kepentingan lainnya.
JAKARTA - Kekhawatiran atas klausul dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan memberangus Hak Asasi Manusia (HAM)
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap