Kecepatan Pembayaran Klaim BPJS Rata-Rata 2,8 Hari
jpnn.com - LEMBANG - Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, rata-rata klaim pembayaran rumah sakit oleh BPJS Kesehatan hanya 2,8 hari. Ini lebih cepat daripada aturan yang diwajibkan Undang-undang yakni 15 hari.
"Setelah terima rekap dari rumah sakit, maka waktu pelunasan (ke rumah sakit) itu paling lama 15 hari harus bayar," ujar saat Media Gathering BPJS Kesehatan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Menurut Ikhsan, setelah BPJS Kesehatan menerima rekapan dari RS maka akan langsung diurus klaimnya. "Kecepatan pembayaran kita rata-rata 2,8 hari sudah selesai," kata Ikhsan.
Dia mengatakan, kalau BPJS Kesehatan telat membayar klaim dari rumah sakit maka akan dikenakan denda. Hal itu tentu dihindari BPJS Kesehatan.
Lebih jauh Ikhsan mengatakan, sampai saat ini jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran adalah kurang lebih 86,4 juta. Iurannya perbulan perjiwa sebesar Rp 19.225 yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Itu semua ditanggung pemerintah," tegasnya.
Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
Lagi-lagi, Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftar selagi masih sehat atau sebelum sakit. (boy/jpnn)
LEMBANG - Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, rata-rata klaim pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha