Kecepatan Pembayaran Klaim BPJS Rata-Rata 2,8 Hari
jpnn.com - LEMBANG - Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, rata-rata klaim pembayaran rumah sakit oleh BPJS Kesehatan hanya 2,8 hari. Ini lebih cepat daripada aturan yang diwajibkan Undang-undang yakni 15 hari.
"Setelah terima rekap dari rumah sakit, maka waktu pelunasan (ke rumah sakit) itu paling lama 15 hari harus bayar," ujar saat Media Gathering BPJS Kesehatan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Menurut Ikhsan, setelah BPJS Kesehatan menerima rekapan dari RS maka akan langsung diurus klaimnya. "Kecepatan pembayaran kita rata-rata 2,8 hari sudah selesai," kata Ikhsan.
Dia mengatakan, kalau BPJS Kesehatan telat membayar klaim dari rumah sakit maka akan dikenakan denda. Hal itu tentu dihindari BPJS Kesehatan.
Lebih jauh Ikhsan mengatakan, sampai saat ini jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran adalah kurang lebih 86,4 juta. Iurannya perbulan perjiwa sebesar Rp 19.225 yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Itu semua ditanggung pemerintah," tegasnya.
Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
Lagi-lagi, Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftar selagi masih sehat atau sebelum sakit. (boy/jpnn)
LEMBANG - Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Ikhsan mengatakan, rata-rata klaim pembayaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem