Kecewa dengan Gubernur Khofifah, Buruh di Jatim Turun ke Jalan Lagi

"Maka hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menegaskan buruh juga meminta UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.
"Serta mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Jazuli. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Buruh dari berbagai elemen di Jatim kembali menggelar aksi menuntut kenaikan UMK. Massa mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah