Kecewa dengan Jokowi, Gerakan Rakyat Memaklumatkan Pemakzulan & Tolak Hasil Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 mengeluarkan maklumat untuk mempersoalkan pemilihan umum dan hasilnya.
Gerakan itu menganggap Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertanggung jawab atas kematian demokrasi dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.
Salah satu pentolan Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 Budi Mulyawan alias Cepy menyatakan berbagai kecurangan di pemilu legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) pada pesta demokrasi tahun ini merupakan hal yang sangat mengecewakan.
“Pelaksanaan, proses, dan tahapan Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan cenderung menghalalkan segala cara,” ujar Cepy dalam siaran pers Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 pada Sabtu (24/2/2024).
Cepy menambahkan situasi bangsa saat ini juga kian sulit. Oleh karena itu, gerakan tersebut menyampakkan tujuh kekecewaan.
Lima dari tujuh rasa kecewa Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 itu ditujukan kepada Presiden Jokowi. Pertama, gerakan tersebut kecewa dengan Jokowi selaku presiden yang tidak mampu bersikap netral dan menjamin Pemilu 2024 berjalan jurdil.
“Kedua, kecewa dengan Jokowi selaku Presiden RI yang tidak mampu mengemban amanat reformasi,” ujar Cepy.
Ketiga, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 kecewa dengan Presiden Jokowi yang tidak mampu menegakkan demokrasi. “Malah cenderung mematikan demokrasi,” kata Cepy.
Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 menyampaikan tujuh kekecewaannya, lima di antaranya mengenai Presiden Jokowi.
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal