Kecewa Diputusin, Sebar Foto Panas Sang Mantan di Medsos
Jumat, 14 September 2018 – 23:24 WIB
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan pasal 27 (3) Jo pasal 45 (3) Undang-undang ITE tahun 2016.
“Sudah kita terima laporannya, selanjutnya akan kita serahkan ke unit PPA untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(kms)
Seorang pria berinisial Mn alias Ts, 33, warga Jl HBR Motik Km-9, Palembang, Sumsel, gelap mata lantaran tak terima diputusin kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen