Kecewa Ical Menang, Agung Dorong Menkumham Banding
jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan partai berlambang beringin itu dari hasil musyawarah nasional (munas) di Ancol. Menurutnya, putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical itu harus dilawan.
"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," kata Agung usai menyimak pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin (18/5). Agung hadir didampingi Sekjen DPP Golkar hasil munas Ancol, Zainuddin Amali.
Menurut Agung, pihaknya bukanlah tergugat dalam perkara itu. Sebab, yang disengketakan adalah SK Menkumham.
Karenanya, Agung pun menyebut pihak yang mestinya mengajukan banding adalah Menkumham. "Nanti Menkumham yang akan banding," tandasnya.
Sementara pengacara kubu Agung, OC Kaligis langsung mengajukan memori banding tak lama setelah pembacaan putusan itu. Upaya banding itu didaftarkan ke PTUN Jakarta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Harus Siap Berpikir Out of the Box, Sherly-Sarbin Ungkap Cara Tingkatkan PAD Maluku Utara