Kecewa Ical Menang, Agung Dorong Menkumham Banding

Kecewa Ical Menang, Agung Dorong Menkumham Banding
Kecewa Ical Menang, Agung Dorong Menkumham Banding

jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan partai berlambang beringin itu dari hasil musyawarah nasional (munas) di Ancol. Menurutnya, putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical itu harus dilawan.

"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," kata Agung usai  menyimak pembacaan putusan di  PTUN Jakarta, Senin (18/5). Agung hadir didampingi Sekjen DPP Golkar hasil munas Ancol, Zainuddin Amali.

Menurut Agung, pihaknya bukanlah tergugat dalam perkara itu. Sebab, yang disengketakan adalah SK Menkumham.

Karenanya, Agung pun menyebut pihak yang mestinya mengajukan banding adalah Menkumham. "Nanti Menkumham yang akan banding," tandasnya.

Sementara pengacara kubu Agung, OC Kaligis langsung mengajukan memori banding tak lama setelah pembacaan putusan itu. Upaya banding itu didaftarkan ke PTUN Jakarta.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News