Kecewa Ical Menang, Agung Dorong Menkumham Banding

jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan partai berlambang beringin itu dari hasil musyawarah nasional (munas) di Ancol. Menurutnya, putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical itu harus dilawan.
"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," kata Agung usai menyimak pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin (18/5). Agung hadir didampingi Sekjen DPP Golkar hasil munas Ancol, Zainuddin Amali.
Menurut Agung, pihaknya bukanlah tergugat dalam perkara itu. Sebab, yang disengketakan adalah SK Menkumham.
Karenanya, Agung pun menyebut pihak yang mestinya mengajukan banding adalah Menkumham. "Nanti Menkumham yang akan banding," tandasnya.
Sementara pengacara kubu Agung, OC Kaligis langsung mengajukan memori banding tak lama setelah pembacaan putusan itu. Upaya banding itu didaftarkan ke PTUN Jakarta.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang